PERIZINAN-PERSYARATAN

6. IZIN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)

1.    IZIN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Photo Copy KTP Ketua Penyelenggara yang masih berlaku;
2.     Daftar Siswa;
3.     Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
4.     Struktur Organisasi;
5.     Profil PAUD Kelompok Bermain;
6.     Foto Pembelajaran dan Lokasi Kegiatan;
7.     Rekomendasi Camat;
8.     SK Terakhir Guru PAUD;
9.     Foto Copy Akta Pendirian PAUD;
10. Foto Copy NPWP;
11. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

·           Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan)

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi

Masa berlaku Izin maksimal selama 3 (tiga) tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar