PERIZINAN-PERSYARATAN

24.IZIN KERJA PEREKAM MEDIS

1.    IZIN KERJA PEREKAM MEDIS

Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Foto copy Ijazah yang dilegalisir;
2.     Foto copy KTP Tenaga Perekam Medis yang masih berlaku;
3.     Foto copy Surat Tanda Register (STR)  yang masih berlaku;
4.     Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP;
5.     Surat Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja sebagai tenaga perekam medis pada sarana tersebut
6.     Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm berlatar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar;
7.     Rekomendasi dari organisasi profesi.

·           Persyaratan Teknis :
-            Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan)

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Register (STR)

·           Untuk Perpanjangan/Daftar Ulang :

1.     Surat permohonan;
2.     Asli Izin Kerja Perekam Medis yang terakhir;
3.     Fotocopy KTP yang masih berlaku;
4.     Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP;
5.     Foto copy Surat Tanda Register (STR)  yang masih berlaku;
6.     Surat Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja sebagai tenaga perekam medis pada sarana tersebut
7.     Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar