PERIZINAN-PERSYARATAN

41.IZIN USAHA PERBENGKELAN KENDARAAN BERMOTOR

  IZIN USAHA PERBENGKELAN KENDARAAN BERMOTOR
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara  di atas kertas bermetera Rp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab yang masih berlaku;
2.     Fotocopy Izin Gangguan(IG) yang masih berlaku dilegalisir;
3.     Foto Copy NPWP;
4.     Surat Pernyataan di atas  kertas bermaterai tentang kesanggupan mengenakan alat keselamatan (safety kit);
5.     Foto copy Lunas PBB Tahun berjalan;
6.     Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
7.     Rekomendasi Camat.

·           Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-       Usaha Rekreasi dan hiburan wajib memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL /atau AMDAL).

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin selama 1 (satu) tahun

·           Untuk Perpanjangan/Daftar Ulang :
-            Surat permohonan;
-            Fotocopy KTP pemilik/penanggung jawab yang masih berlaku;
-            Fotocopy Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku;
-            Fotocopy Lunas PBB Tahun berjalan;
-            Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

-            Asli izin Usaha Perbengkelan Kendaraan Bermotor yang terakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar