PERIZINAN-PERSYARATAN

42.IZIN USAHA PENGANGKUTAN

   IZIN USAHA PENGANGKUTAN

Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan:
1.     Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab yang masih berlaku;
2.     Akta Pendirian Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat/Instansi yang berwenang;
3.     Fotocopy Izin Gangguan(IG) yang dilegalisir;
4.     Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
5.     Foto copy Lunas PBB Tahun berjalan;
6.     Surat lulus uji kendaraan dari instansi yang berwenang;
7.     Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cmsebanyak 2 lembar.

·           Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-       Daftar Flapon Kenderaan yang beroperasi;
-       Surat Pertimbangan dari Organda.

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi

Masa berlaku izin selama 5 (lima) tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar