PERIZINAN-PERSYARATAN

43.IZIN TRAYEK

1.    IZIN TRAYEK
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab yang masih berlaku;
2.     Fotocopy Izin Usaha Pengangkutan yang dilegalisir;
3.     Akta Pendirian Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat/Instansi yang berwenang;
4.     Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
5.     Fotocopy Izin Gangguan ( IG ) yang masih berlaku dilegalisir;
6.     Surat Pertimbangan dari DinasPerhubungan Kabupaten Tapanuli Utara;
7.     Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.

·           Persyaratan Teknis :
-          Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-          Paling lama 6 ( enam ) bulan setelah izin diterbitkan Kendaraan sudah harus beroperasi;
-          Daftar PlafonJumlah Kendaraan Yang Beroperasi;
-          Mempunyai trayek yang tetap;
-          Kendaraan yang dioperasikan harus mempunyai Kartu Pengawas Sopir ( KPS ) dan terdaftar.
-          Seluruh supir harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

Biaya : dikenakan biaya retribusi yang dipungut oleh Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara
Masa berlaku izin selama 5 (lima) tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar