PERIZINAN-PERSYARATAN

44.IZIN USAHA MEMBUKA KOLAM PEMBENIHAN IKAN, KOLAM AIR DERAS, JALA APUNG, KOLAM PENSISTEM DAN KOLAM KERAMBA

   IZIN USAHA MEMBUKA KOLAM PEMBENIHAN IKAN, KOLAM AIR DERAS, JALA APUNG, KOLAM PENSISTEM DAN KOLAM KERAMBA
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utaradi atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab yang masih berlaku;
2.     Peta lokasi skala 1:10.000;
3.     Rekomendasi Camat;
4.     Gambar situasi dan Gambar Rencana;
5.     Foto copy Lunas PBB Tahun berjalan;
6.     Fotocopy Izin Gangguan ( IG ) yang masih berlaku dilegalisir;
7.     Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;

·           Persyaratan Teknis :
-          Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-          Usaha Membuka Kolam Pembenihan Ikan, Kolam Air Deras, Jala Apung, Kolam Pensistem dan Kolam Keramba yang mencemari lingkungan wajib memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/atau AMDAL).

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi

Masa berlaku izin selam 1 (satu) tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar