PERIZINAN-PERSYARATAN

50. IZIN USAHA INDUSTRI

  IZIN USAHA INDUSTRI
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Fotocopy KTP pemilik/penanggung jawab yang masih berlaku;
2.     Fotocopy Izin Gangguan ( IG ) yang masih berlaku dilegalisir;
3.     Foto copy Izin Lingkungan yang dilegalisir;
4.     Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang telah di legalisir oleh Pejabat/Instansi yang berwenang;
5.     Fotocopy Lunas PBB Tahun Berjalan;
6.     Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
7.     Rekomendasi Camat;
8.     Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
9.     Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

·           Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-       Industri yang mencemari lingkungan wajib memiliki dokumen Pengelolaan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL atau AMDAL) ;

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi

Masa berlaku izin selama peusahaan beroperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar