PERIZINAN-PERSYARATAN

1.IJIN LOKASI

IJIN LOKASI

Menyampaiakn Surat Permohonan Kepada Bupati tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kab.Tapanuli Utara diatas Kertas Bermaterai Rp.6000.dengan melampirkan :
1.Foto Kopi KTP bagi WNI atau Kartu Ijin Tinggal Terbatas dan IMTA Bagi WNA
2.Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Akta Pendirian dari Menteri Hukum & HAM
  RI.
3.Foto Copy Pengesahan Anggaran Dasar Bagi Badan Usaha Koperasi
4.Foto Copy NPWP Perusahaan/badan usaha.
5.Foto Copy Izin Prinsip Penanaman Modal
6.Peta Lokasi Skala (1:50.000)
7.Uarain garis Besar rencana Proyek
8.Pertimbangan Teknis pertananhan (Risilah BPN Kab.Taput)
9.Rekomendasi Tim Teknis Ibila diperlukan)
10.Bagi pemohon yang tidak Secara langsung menyampaiakn ke BPPTPM Kab.taput agar melampirkan
   Surat Kuasa Bermaterai Rp.6000.

Biaya Tidak di Kenakan Retribusi
Masa Berlaku Minimal 3 (tiga) Tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar