PERIZINAN-PERSYARATAN

33. IZIN PENDIRIAN TAMBAK/ TUGU / MONUMEN

      IZIN PENDIRIAN TAMBAK/ TUGU / MONUMEN
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadudan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermateraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Fotocopy KTP Penanggungjawab yang masih berlaku;
2.     Surat Persetujuan Keluarga, diketahui Pengetua/ Tokoh Adat;
3.     Surat Keterangan Kepala Desa diketahui Camat;
4.     Fotocopy Surat Tanah/ Sertifikat tanah;
5.     Gambar Bangunan Tambak/Tugu/Monumen;

·           Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan)


Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar