SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

Rabu, 09 Desember 2015

BPPTPM Imbau Pengurusan Ijin Tingkatkan PAD Kab.Taput




Tarutung,  Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pengurusan ijin sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang muaranya demi pembangunan daerah itu.

Selama ini, setiap harinya kita turun ke lapangan untuk mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pengurusan ijin. Baik itu ijin usaha, ijin mendirikan bangunan, ataupun ijin lainnya. Itu kita lakukan demi meningkatkan PAD yang akan digunakan untuk pembangunan daerah,terang Dimposma Sihombing, Kepala BPPTPM Taput, di Tarutung,Rabu.

MenurutDimposma, baru saja dirinya beranjak meninggalkan wilayah Luat Pahae untuk tujuan yang sama. Peningkatan taraf perekonomian warga di daerah tersebut yang terimbas atas keberadaan Sarulla Operation Limited (SOL) di Kecamatan Pahae Jae, setidaknya telah menjadi poin penyebab pesatnya pembangunan di wilayah itu.

Disepanjang jalan protokol, kita melihat banyak bangunan serta badan usaha baru yang sedang didirikan. Mereka diimbau untuk melakukan pengurusan IMB ataupun ijin usahanya. Hal itu, untuk kita juga lewat peningkatan PAD terlebih dahulu untuk kemudian dipergunakan sebagai dana pembangunan, sebutnya.

Diharapkannya, imbauan tersebut diikuti oleh masyarakat yang tersebar di 15 Kecamatan se-Taput. Sehingga, peningkatan PAD dari sisi perijinan sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Derah (Perda) No.12/2010 tentang Retribusi serta Perda No.11/2010 tentang Pajak Daerah, akan lebih cepat terealisasi.

Untuk wilayah Luat Pahae, yang kebetulan keberadaan SOL menjadi penyebab geliat ekonomi warga meningkat. Untuk kepentingan kepengurusan ijin tersebut, kita sudah menyurati pihak perusahan agar dalam perjalanan operasionalnya lebih mengakomodir jalinan kerjasama dengan pengusaha lokal yang memiliki ijin, katanya.

Menurut Dimposma, hal itu sebagai upaya untuk memberikan sisi keuntungan bagi para pengusaha yang memiliki ijin. Sehingga, para pengusaha tersebut lebih gampang untuk menjalin kerjasama dengan pihak SOL.

Untung saja, di wilayah tersebut, ada Camat Pahae Jae, Tutur Simanjuntak yang selama ini membantu sosialisasi kita dalam penertiban ijin ini. Kita, satu visi untuk pembangunan daerah ini, pungkasnya sembari mengaku berharap akan adanya mobil operasional yang dapat dipergunakan pihaknya dalam menjalankan tugas.(Redaksi)

0 komentar:

Posting Komentar