1. IZIN
KERJA TERAPIS WICARA
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeterai Rp.
6.000,- dengan melampirkan :
1.
Foto copy ijazah yang dilegalisir;
2.
Fotocopy
KTP tenaga terapis wicara yang masih berlaku;
3.
Foto copy Surat Tanda Register (STR)
yang masih berlaku;
4.
Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP;
5.
Surat Keterangan dari pimpinan sarana
pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja sebagai tenaga terapis wicara pada sarana tersebut
6.
Pas foto berwarna uk. 3 x 4 cm, 2 (dua)
lembar (latar merah);
7.
Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
·
Persyaratan Teknis :
- Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan)
Biaya
: tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Register (STR)
·
Untuk
Perpanjangan/Daftar Ulang :
1.
Surat permohonan;
2.
Asli Izin Kerja Terapis Wicara yang terakhir;
3.
Fotocopy KTP yang masih berlaku;
4.
Foto copy Surat Tanda Register (STR)
yang masih berlaku;
5.
Fotocopy Surat Keterangan dari pimpinan
sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja sebagai tenaga terapis wicara pada sarana tersebut;
6.
Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP;
7.
Pas foto berwarna ukuran 3 x 4, 2
(dua) lembar (latar merah).
0 komentar:
Posting Komentar