IZIN USAHA PERBENGKELAN KENDARAAN BERMOTOR
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati
Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermetera Rp. 6.000,- dengan
melampirkan :
1.
Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab yang masih berlaku;
2.
Fotocopy Izin Gangguan(IG) yang masih berlaku dilegalisir;
3.
Foto Copy NPWP;
4.
Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai tentang kesanggupan
mengenakan alat keselamatan (safety kit);
5.
Foto copy Lunas PBB Tahun berjalan;
6.
Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
7.
Rekomendasi Camat.
·
Persyaratan Teknis :
-
Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
- Usaha Rekreasi dan hiburan wajib
memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL /atau AMDAL).
Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku
izin selama 1 (satu) tahun
·
Untuk Perpanjangan/Daftar Ulang :
-
Surat permohonan;
-
Fotocopy KTP pemilik/penanggung jawab yang masih berlaku;
-
Fotocopy Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku;
-
Fotocopy Lunas PBB Tahun berjalan;
-
Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
-
Asli izin Usaha Perbengkelan Kendaraan Bermotor yang
terakhir.
0 komentar:
Posting Komentar