IJIN PRINSIP PENANAMAN MODAL:
Menyampaiakn Surat Permohonan Kepada Bupati tapanuli Utara cq.Kepala Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kab.Tapanuli Utara diatas
Kertas Bermaterai Rp.6000.dengan melampirkan :
1.Foto Kopi KTP bagi WNI atau Kartu Ijin Tinggal Terbatas dan IMTA Bagi WNA
2.Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Akta Pendirian dari
Menteri Hukum & HAM RI.
3.Foto Copy Pengesahan Anggaran Dasar Bagi Badan Usaha Koperasi
4.Foto Copy NPWP Perusahaan/badan usaha.
5.Bagi pemohon yang tidak Secara langsung menyampaiakn ke BPPTPM Kab.taput
agar melampirkan
Surat Kuasa Bermaterai Rp.6000.
Keterangan rencana Penanaman Modal:
1.Fotocopy Izin/Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Surat Persetujuan Perluasan/Izin Usaha dan
perubahannya bila ada.
2.Keterangan Rencana Kegiatan:
a)Untuk industri berupa diagram alir poduksi (flow chart of production) dilengkapi dengan
penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku.
b)Untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan di lakukan dan penjelasan produk jasa yang
dihasilkan.
c).Khusus untuk proyek perluasan dalam bidang usaha industri,melampiorkan rekapitulasi kapasitas
pruduksi terhadap terhadap produksi barang yang sama (KLBI) di lokasi yang sama atas seluruh
persetujuan yang dimiliki oleh perusahaan.
3.Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LPKM) periode laporan terkahir (untuk permohonan
perluasan dan alih status)
4.Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait,bila di persyaratkan.
5.Hasil Peninjauan Lapangan.
Khusus Untuk Perubahan dan Perluasan:
1.Fotocopy Izin Prinsip yang dimohonkan Perubahannya.
2.Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Akta Pendirian dari Menteri Hukum & HAM RI.
3.Untuk Perubahan Bidang usaha (jenis/kapasitas produksi) dilengkapi dengan ;
a)Keterangan rencana kegiatan berupa uraian proses produksi yang mencantumkan bahan
baku dan dilengkapi dengan flow chart.
b)Rekomendasi dari instansi teknis bila di persayaratkan
4.Untuk perubahan penyertaan modal dilengkapi dengan :
a) Fotocopy Rislah RUPS yang di tandatangani seluruh pemegang saham dan telah didaptarkan Notaris
serta berita acara Rapat dalm bemntuk Akta Notaris dilengkapi dengan bukti pemegang saham.
b.)Kronologis penyertaan Modal sejak pendirian perusahaan sampai dengan permohonan terkahir
5.Untuk perubahan Jangka Waktu penyelesaian proyek di lengkapai dengan alasan perubahan.
6.laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode Terkhir.
Biaya Tidak di Kenakan Retribusi
Masa Berlaku Minimal 3 (tiga) Tahun
0 komentar:
Posting Komentar