SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

2.IJIN PRINSIP PENANAMAN MODAL

IJIN PRINSIP PENANAMAN MODAL:
Menyampaiakn Surat Permohonan Kepada Bupati tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kab.Tapanuli Utara diatas Kertas Bermaterai Rp.6000.dengan melampirkan :



1.Foto Kopi KTP bagi WNI atau Kartu Ijin Tinggal Terbatas dan IMTA Bagi WNA

2.Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Akta Pendirian dari Menteri Hukum & HAM RI.
3.Foto Copy Pengesahan Anggaran Dasar Bagi Badan Usaha Koperasi
4.Foto Copy NPWP Perusahaan/badan usaha.
5.Bagi pemohon yang tidak Secara langsung menyampaiakn ke BPPTPM Kab.taput agar melampirkan
   Surat Kuasa Bermaterai Rp.6000.

Keterangan rencana Penanaman Modal:
1.Fotocopy Izin/Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Surat Persetujuan Perluasan/Izin Usaha dan
   perubahannya bila ada.
2.Keterangan Rencana Kegiatan:
   a)Untuk industri berupa diagram alir poduksi (flow chart of production) dilengkapi dengan
      penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku.
   b)Untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan di lakukan dan penjelasan produk jasa yang
      dihasilkan.
   c).Khusus untuk proyek perluasan dalam bidang usaha industri,melampiorkan rekapitulasi kapasitas
       pruduksi terhadap terhadap produksi barang yang sama (KLBI) di lokasi yang sama atas seluruh
       persetujuan yang dimiliki oleh perusahaan.
3.Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LPKM) periode laporan terkahir (untuk permohonan
   perluasan dan alih status)
4.Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait,bila di persyaratkan.
5.Hasil Peninjauan Lapangan.

Khusus Untuk Perubahan dan Perluasan:
1.Fotocopy Izin Prinsip yang dimohonkan Perubahannya.
2.Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Akta Pendirian dari Menteri Hukum & HAM RI.

3.Untuk Perubahan Bidang usaha (jenis/kapasitas produksi) dilengkapi dengan ;

   a)Keterangan rencana kegiatan berupa uraian proses produksi yang mencantumkan bahan 
       baku dan dilengkapi dengan flow chart.


    b)Rekomendasi dari instansi teknis bila di persayaratkan

4.Untuk perubahan penyertaan modal dilengkapi dengan :
    a) Fotocopy Rislah RUPS yang di tandatangani seluruh pemegang saham dan telah didaptarkan Notaris 
       serta berita acara Rapat dalm bemntuk Akta Notaris dilengkapi dengan bukti pemegang saham.
    b.)Kronologis penyertaan Modal sejak pendirian perusahaan sampai dengan permohonan terkahir
5.Untuk perubahan Jangka Waktu penyelesaian proyek di lengkapai dengan alasan perubahan.
6.laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode Terkhir.


Biaya Tidak di Kenakan Retribusi
Masa Berlaku Minimal 3 (tiga) Tahun

0 komentar:

Posting Komentar