SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

35.IZIN MEMASANG PALANG DI ATAS JALAN

    IZIN MEMASANG PALANG DI ATAS JALAN
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman ModalKabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Fotocopy KTP penanggungjawab;
2.     Rekomendasi Camat;
3.     Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai tentang Kesanggupan membersihkan palang yang diketahui Camat;
4.     Surat izin keramaian dari pihak kepolisian;

·           Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan)

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi


Masa berlaku izin sesuai jadwal penyelenggaraan kegiatan/hajatan.

0 komentar:

Posting Komentar