IZIN MEMASANG PALANG DI ATAS JALAN
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati
Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman ModalKabupaten Tapanuli Utara di atas kertas
bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.
Fotocopy KTP penanggungjawab;
2.
Rekomendasi Camat;
3.
Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai tentang Kesanggupan
membersihkan palang yang diketahui Camat;
4.
Surat izin keramaian dari pihak kepolisian;
·
Persyaratan Teknis :
- Rekomendasi Tim Teknis (bila
diperlukan)
Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin sesuai jadwal
penyelenggaraan kegiatan/hajatan.
0 komentar:
Posting Komentar