SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

37.IZIN USAHA HOTEL DENGAN TANDA BUNGA MELATI DAN PONDOK WISATA

    IZIN USAHA HOTEL DENGAN TANDA BUNGA MELATI DAN PONDOK WISATA
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab yang masih berlaku;
2.     Rekomendasi Camat;
3.     Fotocopy Sertifikat Tanah/ Surat Kepemilikan Tanah;
4.     Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB );
5.     Foto copy Lunas PBB Tahun berjalan;
6.     Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
7.     Fotocopy Izin Gangguan ( IG );
8.     Surat Pernyataan di atas  kertas bermaterai tentang kesanggupan menjaga ketertiban umun, kesopanan dan menghormati budaya setempatyang diketahui Kepala Desa/ Lurah;
9.     Akta Pendirian Perusahaan;
10. Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

·           Persyaratan Teknis :
-            Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-            Usaha Hotel yang mencemari lingkungan wajib memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/atau AMDAL).

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi

Masa berlaku izin selama 2 (dua) tahun.

0 komentar:

Posting Komentar