IZIN USAHA HOTEL DENGAN TANDA BUNGA MELATI
DAN PONDOK WISATA
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati
Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas
kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.
Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab yang masih berlaku;
2.
Rekomendasi Camat;
3.
Fotocopy Sertifikat Tanah/ Surat Kepemilikan Tanah;
4.
Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB );
5.
Foto copy Lunas PBB Tahun berjalan;
6.
Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
7.
Fotocopy Izin Gangguan ( IG );
8.
Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai tentang kesanggupan menjaga
ketertiban umun, kesopanan dan menghormati budaya setempatyang diketahui Kepala
Desa/ Lurah;
9.
Akta Pendirian Perusahaan;
10. Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 2 (dua) lembar.
·
Persyaratan Teknis :
-
Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-
Usaha Hotel yang mencemari lingkungan wajib memiliki Dokumen
Pengelolaan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/atau AMDAL).
Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin selama 2 (dua)
tahun.
0 komentar:
Posting Komentar