SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

43.IZIN TRAYEK

1.    IZIN TRAYEK
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab yang masih berlaku;
2.     Fotocopy Izin Usaha Pengangkutan yang dilegalisir;
3.     Akta Pendirian Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat/Instansi yang berwenang;
4.     Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
5.     Fotocopy Izin Gangguan ( IG ) yang masih berlaku dilegalisir;
6.     Surat Pertimbangan dari DinasPerhubungan Kabupaten Tapanuli Utara;
7.     Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.

·           Persyaratan Teknis :
-          Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-          Paling lama 6 ( enam ) bulan setelah izin diterbitkan Kendaraan sudah harus beroperasi;
-          Daftar PlafonJumlah Kendaraan Yang Beroperasi;
-          Mempunyai trayek yang tetap;
-          Kendaraan yang dioperasikan harus mempunyai Kartu Pengawas Sopir ( KPS ) dan terdaftar.
-          Seluruh supir harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

Biaya : dikenakan biaya retribusi yang dipungut oleh Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara
Masa berlaku izin selama 5 (lima) tahun

0 komentar:

Posting Komentar