1.
IZIN TRAYEK
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati
Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal
Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan
melampirkan :
1.
Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab yang masih berlaku;
2.
Fotocopy Izin Usaha Pengangkutan yang dilegalisir;
3.
Akta Pendirian Perusahaan yang telah dilegalisir oleh
Pejabat/Instansi yang berwenang;
4.
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
5.
Fotocopy Izin Gangguan ( IG ) yang masih berlaku dilegalisir;
6.
Surat Pertimbangan dari DinasPerhubungan Kabupaten Tapanuli
Utara;
7.
Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
·
Persyaratan Teknis :
-
Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-
Paling lama 6 ( enam ) bulan setelah izin diterbitkan Kendaraan sudah harus beroperasi;
-
Daftar PlafonJumlah Kendaraan Yang Beroperasi;
-
Mempunyai trayek yang tetap;
-
Kendaraan yang dioperasikan harus mempunyai Kartu Pengawas
Sopir ( KPS ) dan terdaftar.
-
Seluruh supir harus memiliki Surat Izin Mengemudi
(SIM)
Biaya : dikenakan biaya retribusi yang dipungut
oleh Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara
Masa berlaku izin selama 5 (lima) tahun
0 komentar:
Posting Komentar