1. IZIN
PRAKTEK OKUPASI TERAPIS
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,-
dengan melampirkan :
1.
Foto
copy Ijazah yang dilegalisir;
2.
Foto
copy KTP Tenaga Okupasi
Terapis yang masih berlaku;
3.
Foto
copy Surat Tanda Register (STR)
yang masih berlaku;
4.
Surat
Keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai SIP;
5.
Surat
pernyataan mempunyai tempat praktik secara mandiri sebagai tenaga Okupasi Terapis;
6.
Pas
foto berwarna uk.3
x 4 cm,2 (dua) lembar (latar merah);
7.
Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
8.
Fotocopy Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku;
9.
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL).
·
Persyaratan Teknis :
- Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan)
Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin sesuai dengan masa
berlaku Surat Tanda Register (STR)
·
Untuk
Perpanjangan/Daftar Ulang:
1.
Surat permohonan;
2.
Asli Izin Praktek Okupasi Terapis yang terakhir;
3.
Surat
Keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai SIP;
4.
Foto
copy Surat Tanda Register (STR)
yang masih berlaku;
5.
Fotocopy KTP yang masih berlaku;
6.
Fotocopy Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku;
7.
Surat
pernyataan mempunyai tempat praktik secara mandiri sebagai tenaga Okupasi Terapis;
8.
Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak
2 lembar (dengan latar merah).
0 komentar:
Posting Komentar