SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

50. IZIN USAHA INDUSTRI

  IZIN USAHA INDUSTRI
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Fotocopy KTP pemilik/penanggung jawab yang masih berlaku;
2.     Fotocopy Izin Gangguan ( IG ) yang masih berlaku dilegalisir;
3.     Foto copy Izin Lingkungan yang dilegalisir;
4.     Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang telah di legalisir oleh Pejabat/Instansi yang berwenang;
5.     Fotocopy Lunas PBB Tahun Berjalan;
6.     Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
7.     Rekomendasi Camat;
8.     Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
9.     Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

·           Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-       Industri yang mencemari lingkungan wajib memiliki dokumen Pengelolaan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL atau AMDAL) ;

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi

Masa berlaku izin selama peusahaan beroperasi

0 komentar:

Posting Komentar