IZIN USAHA INDUSTRI
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara
di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.
Fotocopy KTP pemilik/penanggung jawab yang masih berlaku;
2.
Fotocopy Izin Gangguan ( IG ) yang masih berlaku dilegalisir;
3.
Foto copy Izin Lingkungan yang dilegalisir;
4.
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang telah di legalisir
oleh Pejabat/Instansi yang berwenang;
5.
Fotocopy Lunas PBB Tahun Berjalan;
6.
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
7.
Rekomendasi Camat;
8.
Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
9.
Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
·
Persyaratan Teknis :
-
Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-
Industri yang mencemari lingkungan wajib memiliki dokumen
Pengelolaan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL atau AMDAL) ;
Biaya
: tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin selama peusahaan beroperasi
0 komentar:
Posting Komentar