SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

45. IZIN USAHA MEMBUKA KOLAM AIR TENANG/PEMBESARAN

    IZIN USAHA MEMBUKA KOLAM AIR TENANG/PEMBESARAN
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara c.q Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab yang masih berlaku;
2.     Peta Lokasi skala 1:10.000;
3.     Rekomendasi Camat;
4.     Foto copy Lunas PBB Tahun berjalan;
5.     Fotocopy Izin Gangguan ( IG ) yang masih berlaku dilegalisir;
6.     Gambar situasi dan Gambar Rencana;
7.     Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.

·           Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
-       Dokumen Pengelolaan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/atau AMDAL) untuk usaha yang mempengaruhi lingkungan.

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi

Masa berlaku izin selama 1 (satu) tahun

0 komentar:

Posting Komentar