1.
IZIN PRAKTEK FISIOTERAPIS
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp.
6.000,- dengan melampirkan :
1.
Foto
Copy Ijazah yang dilegalisir;
2.
Foto
Copy Surat Tanda Register (STR)yang masih berlaku;
3.
Foto
Copy KTP Tenaga
Fisioterapis yang
masih berlaku;
4.
Surat
Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP;
5.
Surat Pernyataan memiliki tempat
praktik secara mandiri sebagai fisioterapis;
6.
Surat
Rekomendasi dari Organisasi
Profesi;
7.
Pas
foto berwarna uk.
3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar (latar merah).
8.
Fotocopy Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku;
9.
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL).
·
Persyaratan Teknis :
- Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan)
Biaya
: tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin sesuai dengan masa berlaku STR yang dimiliki
·
Untuk
Perpanjangan/Daftar Ulang :
1.
Surat permohonan;
2.
Asli Izin Kerja Fisioterapis yang terakhir;
3.
Fotocopy KTP yang masih berlaku;
4.
Surat
Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP;
5.
Surat Pernyataan memiliki tempat
praktik secara mandiri sebagai fisioterapis;
6.
Foto
Copy Surat Tanda Register (STR) yang masih berlaku;
7.
Pas foto berwarna uk.
3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar (latar merah).
0 komentar:
Posting Komentar