SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

31.IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)

1.    IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
2.     Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
3.     Fotocopy Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku dilegalisir;
4.     Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dilegalisir;
5.     Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku dilegalisir;
6.     Fotocopy Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
7.     Fotocopy KTP Pimpinan/Penanggungjawab Perusahaan;
8.     Fotocopy Sertifikat Keterampilan (SKT) dan Surat Keterangan Keahlian (SKA) yang masih berlaku;
9.     Fotocopy Ijazah Tenaga Teknis dan Tenaga Ahli;
10. Fotocopy KTP Tenaga Teknis dan Tenaga Ahli yang masih berlaku;
11. Surat Pernyataan Penanggung Jawab/Pimpinan Perusahaan(Pernyataan Benar Bukan Pegawai Negeri Sipil) diatas kertas bermeterai Rp. 6.000,-;
12. Surat PernyataanTenaga Teknis (Pernyataan Benar Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Pernyataan selaku tenaga Teknis pada perusahaan) diatas kertas bermeterai Rp. 6.000,-;
13. Rekaman Laporan Pembayaran Pajak Tahunan/Pengusaha Kena Pajak (PKP) tahun berjalan;
14. Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi


Masa berlaku izin selama 3 (tiga) tahun.

0 komentar:

Posting Komentar