1.
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,-
dengan melampirkan :
1. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang
dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
2. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Perusahaan;
3. Fotocopy Izin Gangguan (IG) yang masih
berlaku dilegalisir;
4. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) dilegalisir;
5. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
yang masih berlaku dilegalisir;
6. Fotocopy Sertifikat Badan Usaha (SBU)
yang masih berlaku dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
7. Fotocopy KTP Pimpinan/Penanggungjawab Perusahaan;
8. Fotocopy Sertifikat Keterampilan (SKT)
dan Surat Keterangan Keahlian (SKA) yang masih berlaku;
9. Fotocopy Ijazah Tenaga Teknis dan
Tenaga Ahli;
10. Fotocopy KTP Tenaga Teknis dan Tenaga
Ahli yang masih berlaku;
11. Surat Pernyataan Penanggung Jawab/Pimpinan Perusahaan(Pernyataan Benar Bukan Pegawai Negeri
Sipil) diatas kertas bermeterai Rp. 6.000,-;
12. Surat PernyataanTenaga Teknis (Pernyataan
Benar Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Pernyataan selaku tenaga Teknis pada perusahaan) diatas kertas bermeterai Rp. 6.000,-;
13. Rekaman Laporan Pembayaran Pajak
Tahunan/Pengusaha Kena Pajak (PKP) tahun berjalan;
14. Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak
2 (dua) lembar.
Biaya : tidak
dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin selama 3 (tiga) tahun.
0 komentar:
Posting Komentar