SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

47. IZIN RUMAH POTONG HEWAN

     IZIN RUMAH POTONG HEWAN
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Fotocopy KTP penanggung jawab yang masih berlaku;
2.     Photo Rumah Potong Hewan ukuran Post Card;
3.     Rekomendasi Camat;
4.     Surat Keterangan hewan sehat dari Dokter Hewan;
5.     Foto copy Lunas PBB Tahun berjalan;
6.     Fotocopy Izin Gangguan ( IG ) yang masih berlaku dilegalisir;
7.     Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

·           Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-       Pemegang Izin Usaha harus menyediakan meja tempat penjualan daging;
-       Peralatan dan Daging ternak yang akan dijual harus bersih;

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin selama 1 (satu) tahun

·           Tambahan Pengumuman Dalam Sertifikat Izin:
-       Daging tersebut tidak boleh terkena sinar matahari langsung maupun hujan;
-       Dilarang keras menjual daging ternak yang dipotong diluar tempat yang telah ditentukan;
-       Dilarang keras memotong ternak betina yang masih produktif;

-       Dilarang mempekerjakan orang yang mengidap penyakit menular termasuk bisul, terbakar dan penyakit luka lain.

0 komentar:

Posting Komentar