IZIN RUMAH POTONG HEWAN
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli
Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten
Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.
Fotocopy KTP penanggung jawab yang masih berlaku;
2.
Photo Rumah Potong Hewan ukuran Post Card;
3.
Rekomendasi Camat;
4.
Surat Keterangan hewan sehat dari Dokter Hewan;
5.
Foto copy Lunas PBB Tahun berjalan;
6.
Fotocopy Izin Gangguan ( IG ) yang masih berlaku dilegalisir;
7.
Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
·
Persyaratan Teknis :
- Rekomendasi Tim Teknis (bila
diperlukan);
- Pemegang Izin Usaha harus menyediakan
meja tempat penjualan daging;
- Peralatan dan Daging ternak yang akan
dijual harus bersih;
Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin selama 1 (satu)
tahun
·
Tambahan
Pengumuman Dalam Sertifikat Izin:
-
Daging tersebut tidak boleh terkena sinar matahari langsung
maupun hujan;
-
Dilarang keras menjual daging ternak yang dipotong diluar
tempat yang telah ditentukan;
-
Dilarang keras memotong ternak betina yang masih produktif;
-
Dilarang mempekerjakan orang yang mengidap penyakit menular
termasuk bisul, terbakar dan penyakit luka
lain.
0 komentar:
Posting Komentar