SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

54. IZIN PERTAMBANGAN DAERAH (GALIAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN)

    IZIN PERTAMBANGAN DAERAH (GALIAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN)
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Fotocopy KTP pemilik/ penanggung jawab yang masih berlaku;
2.     Fotocopy Akte Pendirian /Akte Perubahan Perusahaan (bila ada) yang dilegalisir dan terdaftar;
3.     Rekomendasi Camat;
4.     Peta Lokasi Skala 1 : 10.000 ;
5.     Study Kelayakan;
6.     Fotocopy Izin Gangguan ( IG ) yang masih berlaku dilegalisir;
7.     Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dilegalisir;
8.     Surat Keterangan Akta Tanah/Surat KeteranganKepemilikan Tanah;
9.     Surat Pernyataan bartanggung jawab atas lingkungan ;
10. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

·           Persyaratan Teknis :
-          Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-          Galian yang mencemari lingkungan wajib memiliki dokumen Pengelolaan Lingkungan(SPPL/ UKL-UPL/atau AMDAL);

Untuk perpanjangan Izin Pertambangan Daerah, harus melampirkan Bukti Pembayaran Pajak Galian Tahun berjalan.

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi

Masa berlaku izin selama 5 (lima) tahun

0 komentar:

Posting Komentar