IZIN PERTAMBANGAN DAERAH (GALIAN MINERAL BUKAN
LOGAM DAN BATUAN)
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati
Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal
Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan
melampirkan :
1.
Fotocopy KTP pemilik/ penanggung jawab yang masih berlaku;
2.
Fotocopy Akte Pendirian /Akte Perubahan Perusahaan (bila ada) yang dilegalisir dan terdaftar;
3.
Rekomendasi Camat;
4.
Peta Lokasi Skala 1 : 10.000 ;
5.
Study Kelayakan;
6.
Fotocopy Izin Gangguan ( IG ) yang masih berlaku dilegalisir;
7.
Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dilegalisir;
8.
Surat Keterangan Akta Tanah/Surat KeteranganKepemilikan Tanah;
9.
Surat Pernyataan bartanggung jawab atas lingkungan ;
10. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 2 (dua)
lembar.
·
Persyaratan Teknis :
-
Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-
Galian yang mencemari lingkungan wajib memiliki dokumen
Pengelolaan Lingkungan(SPPL/ UKL-UPL/atau AMDAL);
Untuk perpanjangan Izin Pertambangan
Daerah, harus melampirkan Bukti Pembayaran Pajak
Galian Tahun berjalan.
Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin selama 5 (lima) tahun
0 komentar:
Posting Komentar