SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

Selasa, 08 Desember 2015

BPPTPM Taput Terbitkan 59 Perijinan

Kepala Badan Perizinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal, Dimposma Sihombing

Tarutung,
Bupati Tapanuli Utara (Taput) melakukan pendelegasian wewenang penyelenggaraan 59 jenis perijinan diantaranya 56 izin resmi serta 3 non perizinan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KBPPTPM) .
Kaban BPPTPM Dimposma Sihombing diruang kerjanya, Rabu (4/2) membenarkan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh Bupati kepada kantor tersebut.
“Sesuai dengan Peraturan Bupati Taput Nomor 06 tahun 2015 yang baru saja ditandatangani, maka kami akan mengelola 56 jenis izin dan 3 non perizinan dari sebelumnya hanya menangani 21 izin. Berbagai izin sebelumnya yang dikelola Penram seperti SIUJK, TDP yang ditangani Dinas Koperindag telah kami ambil alih disamping penambahan izin lainnya,” kata Dimposma.
Dengan pelimpahan tersebut maka semua izin yang dahulunya terpencar disejumlah kantor Dinas akan berada dalam satu atap. “Para pengurus izin akan semakin mudah karena tidak akan mondar-mandir ke instansi lain, karena semua izin telah kami tangani,” katanya.
Ini merupakan esensi pelayanan satu atap dan satu pintu kepada masayarakat yang hendak mengurus berbagai izin, sistem birokrasi yang mudah, nyaman dan tidak berbelit-belit. ”Saya telah menekankan kepada seluruh staff agar membantu dan mempermudah proses pengurusan izin sehingga target PAD yang dibebankan kepada kami dapat tercapai dan bila perlu akan terlampui,” ujarnya.
Dari 56 jenis izin dan tiga non perizinan, saat ini pihaknya masih fokus kepada Izin Mendirikan bangunan, dan Izin Gangguan karena jenis izin itu yang banyak diurus masyarakat. “Bukan berarti yang lain tidak fokus, tapi melalui izin tersebut kita dapat mencapai target yang dibebankan kepada kita,” tandasnya.(BPPTM)

1 komentar:

  1. Syalom
    selamat siang
    Yth. Kepala Kantor BPPTPM
    izin memperkenalkan diri
    Nama Inggrid Loisa Siagian
    Saya seorang mahasiswi (PRAJA) dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
    izin bertanya Apakah BPPTPM Tapanuli Utara memiliki email yang dapat dihubungi ?
    saya memiliki pertanyaan berkaitan dengan penulisan skripsi yang berjudul Efektivitas Pelayanan Perizinan Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Pada Badan Perizinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Di Kabupaten Tapanuli Utara
    Demikian untuk menjadi perhatian
    Terima Kasih

    BalasHapus