SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

9.IZIN OPERASIONAL KLINIK

1.    IZIN OPERASIONAL KLINIK
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Fotocopy KTP Pemilik/Penanggung jawab yang masih berlaku;
2.     Surat Pernyataan diatas kertas bermeterai Rp. 6.000,-;
3.     Fotocopy Akta Pendirian (bagi usaha berbadan hukum) kecuali usaha perseorangan;
4.     Fotocopy Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku dilegalisir;
5.     Surat Keterangan Persetujuan Lokasi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara;
6.     Foto copy STR Dokter dan Tenaga Kesehatan lainnya;
7.     Foto Copy Surat Izin Kerja dan Surat Izin Praktek Dokter dan Tenaga Kesehatan lainnya;
8.     Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/atau AMDAL);
9.     Profil Klinik yang akan didirikan (meliputi struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, dan peralatan serta pelayanan yang diberikan;
10. Pas photo pemilik/penanggung jawab berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.

·           Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan)

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi


Masa berlaku Izin maksimal 5 (lima) tahun.

0 komentar:

Posting Komentar