1.
IZIN OPERASIONAL KLINIK
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeterai Rp.
6.000,- dengan melampirkan :
1.
Fotocopy
KTP Pemilik/Penanggung jawab yang masih berlaku;
2.
Surat
Pernyataan diatas kertas bermeterai Rp. 6.000,-;
3.
Fotocopy
Akta Pendirian (bagi usaha berbadan hukum) kecuali usaha perseorangan;
4.
Fotocopy
Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku dilegalisir;
5.
Surat
Keterangan Persetujuan Lokasi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara;
6.
Foto
copy STR Dokter dan
Tenaga Kesehatan lainnya;
7.
Foto Copy Surat
Izin Kerja dan Surat Izin Praktek Dokter dan Tenaga Kesehatan lainnya;
8.
Dokumen
Upaya Pengelolaan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/atau AMDAL);
9.
Profil
Klinik yang akan didirikan (meliputi struktur organisasi kepengurusan, tenaga
kesehatan, sarana dan prasarana, dan peralatan serta pelayanan yang diberikan;
10. Pas photo pemilik/penanggung jawab berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2
lembar.
·
Persyaratan Teknis :
- Rekomendasi Tim Teknis (bila
diperlukan)
Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku
Izin maksimal 5 (lima) tahun.
0 komentar:
Posting Komentar