IZIN USAHA PENGANGKUTAN
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati
Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal
Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan
melampirkan:
1.
Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab yang masih berlaku;
2.
Akta Pendirian Perusahaan yang telah dilegalisir oleh
Pejabat/Instansi yang berwenang;
3.
Fotocopy Izin Gangguan(IG) yang dilegalisir;
4.
Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
5.
Foto copy Lunas PBB Tahun berjalan;
6.
Surat lulus uji kendaraan dari instansi yang berwenang;
7.
Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cmsebanyak 2 lembar.
·
Persyaratan Teknis :
-
Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-
Daftar Flapon Kenderaan yang beroperasi;
-
Surat Pertimbangan dari Organda.
Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku
izin selama 5 (lima) tahun.
0 komentar:
Posting Komentar