SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

42.IZIN USAHA PENGANGKUTAN

   IZIN USAHA PENGANGKUTAN

Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan:
1.     Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab yang masih berlaku;
2.     Akta Pendirian Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat/Instansi yang berwenang;
3.     Fotocopy Izin Gangguan(IG) yang dilegalisir;
4.     Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
5.     Foto copy Lunas PBB Tahun berjalan;
6.     Surat lulus uji kendaraan dari instansi yang berwenang;
7.     Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cmsebanyak 2 lembar.

·           Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-       Daftar Flapon Kenderaan yang beroperasi;
-       Surat Pertimbangan dari Organda.

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi

Masa berlaku izin selama 5 (lima) tahun.

0 komentar:

Posting Komentar