SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

51.IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH

     IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Fotocopy KTP penanggung jawab yang masih berlaku;
2.     Fotocopy SertifikatTanah/Keterangan Kepemilikan Tanah;
3.     Rekomendasi Camat;
4.     Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
5.     Uraian rencana kegiatan proyek:
6.     Akta Pendirian Perusahaan yang telah dilegalisir/disahkan oleh pejabat/instansi yang berwenang;
7.     Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
                   
·           Persyaratan Teknis:
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);


Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi

0 komentar:

Posting Komentar