SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

4.IZIN LINGKUNGAN

IZIN LINGKUNGAN

Menyampaiakan Surat Permohonan Kepada Bupati tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kab.Tapanuli Utara diatas Kertas Bermaterai Rp.6000.dengan melampirkan :


1.Dokumen Final Pengelolaan Lingkungan(SPPL/UKL-UPL/AMDAL) yang telah mendapat rekomendasi dari          Kantor Lingkungan Hidup Kab.Tapanuli Utara.
2.Fotocopy Akta perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat/Instansi yang berwewenang bagi usaha
   berbadan hukum.

3.Fotocopy KTP Penanggungjawap yang masih berlaku.
4.Pas photo berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar
5.Fotocopy NPWP
Biaya:Tidak dikenanakan biaya retribusi
* Persyaratan Teknis:
   -Rekomendasi teknis bila di perlukan

0 komentar:

Posting Komentar