1.
IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeterai Rp.
6.000,- dengan melampirkan :
1.
Foto
copy KTP pimpinan/pengelola yang masih berlaku;
2.
Pas
photo pimpinan/pengelolaberwarna ukuran3 x 4 cm sebanyak 2
lembar;
3.
Foto
copyAkta Perusahaan yang telah mendapat pengesahan/pendaftaran oleh
Pejabar/Instansi yang berwenang;
4.
Foto
copy Ijazah terakhir Pimpinan/pengelola, Tenaga Dokter dan Tenaga Kesehatan lainnya;
5.
Foto
copy STR Dokter dan Tenaga
Kesehatanlainnya;
6.
Foto copy Surat
Izin Kerja dan Surat Izin Praktek Dokter dan Tenaga Kesehatan lainnya;
7.
Foto
copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilegalisir;
8.
Foto
copy Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku dilegalisir;
9.
Foto
copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dilegalisir;
10. Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
dilegalisir;
11. Study Kelayakan;
12. Struktur Organisasi Rumah Sakit yang
disahkan oleh Direktur Rumah Sakit;
13. Surat Pernyataan Pimpinan/Penanggungjawab
Rumah Sakit di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,-;
14. Daftar Pegawai Rumah Sakit;
15. Daftar Inventaris, Peralatan dan
Obat-obatan yang digunakan;
16. Gambar Situasi Lokasi Bangunan Rumah
Sakit;
17. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan
(SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
·
Persyaratan Teknis :
- Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan)
Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi
Masa Berlaku Izin maksimal selama 5
(lima) Tahun.
0 komentar:
Posting Komentar