SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

8. IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT

1.    IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Foto copy KTP pimpinan/pengelola yang masih berlaku;
2.     Pas photo pimpinan/pengelolaberwarna ukuran3 x 4 cm sebanyak 2 lembar;
3.     Foto copyAkta Perusahaan yang telah mendapat pengesahan/pendaftaran oleh Pejabar/Instansi yang berwenang;
4.     Foto copy Ijazah terakhir Pimpinan/pengelola, Tenaga Dokter dan Tenaga Kesehatan lainnya;
5.     Foto copy STR Dokter dan Tenaga Kesehatanlainnya;
6.     Foto copy Surat Izin Kerja dan Surat Izin Praktek Dokter dan Tenaga Kesehatan lainnya;
7.     Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilegalisir;
8.     Foto copy Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku dilegalisir;
9.     Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dilegalisir;
10. Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dilegalisir;
11. Study Kelayakan;
12. Struktur Organisasi Rumah Sakit yang disahkan oleh Direktur Rumah Sakit;
13. Surat Pernyataan Pimpinan/Penanggungjawab Rumah Sakit di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,-;
14. Daftar Pegawai Rumah Sakit;
15. Daftar Inventaris, Peralatan dan Obat-obatan yang digunakan;
16. Gambar Situasi Lokasi Bangunan Rumah Sakit;
17. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)

·           Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan)

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi

Masa Berlaku Izin maksimal selama 5 (lima) Tahun.

0 komentar:

Posting Komentar