SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

23.IZIN KERJA RADIOGRAFI

1.    IZIN KERJA RADIOGRAFI

Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Foto copySurat Tanda Register (STR)yang masih berlaku;
2.     Foto copy KTP Tenaga Radiografi yang masih berlaku;
3.     Foto copy Ijazah Radiografi yang dilegalisir;
4.     Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP;
5.     Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
6.     Surat Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakanbekerja sebagai tenaga radiografi pada sarana tersebut;
7.     Rekomendasi dari Organisasi Profesi.

·           Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan)

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin sesuai dengan masa berlaku STR yang dimiliki

·           Untuk Perpanjangan/Daftar Ulang :

1.     Surat permohonan;
2.     Asli Izin Kerja Tenaga Radiografi yang terakhir;
3.     Fotocopy KTP yang masih berlaku;
4.     Foto copy Surat Tanda Register (STR)  yang masih berlaku;
5.     Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP;
6.     Fotocopy Surat Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja sebagai tenaga radiografi pada sarana tersebut;

7.     Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (dengan latar merah).

0 komentar:

Posting Komentar