1.
IZIN KERJA RADIOGRAFI
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeterai Rp.
6.000,- dengan melampirkan :
1.
Foto
copySurat Tanda Register (STR)yang masih berlaku;
2.
Foto
copy KTP Tenaga Radiografi
yang masih berlaku;
3.
Foto
copy Ijazah Radiografi yang dilegalisir;
4.
Surat
Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP;
5.
Pas
photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua)
lembar;
6.
Surat Keterangan dari pimpinan sarana
pelayanan kesehatan yang menyatakanbekerja sebagai tenaga radiografi pada sarana tersebut;
7.
Rekomendasi
dari Organisasi Profesi.
·
Persyaratan Teknis :
- Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan)
Biaya
: tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin sesuai dengan masa berlaku STR yang dimiliki
·
Untuk
Perpanjangan/Daftar Ulang :
1.
Surat permohonan;
2.
Asli Izin Kerja Tenaga Radiografi yang terakhir;
3.
Fotocopy KTP yang masih berlaku;
4.
Foto
copy Surat Tanda Register (STR)
yang masih berlaku;
5.
Surat
Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP;
6.
Fotocopy Surat Keterangan dari pimpinan
sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja sebagai tenaga radiografi pada sarana tersebut;
7.
Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak
2 lembar (dengan latar merah).
0 komentar:
Posting Komentar