IZIN PENDIRIAN TAMBAK/ TUGU / MONUMEN
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli
Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadudan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas
bermateraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.
Fotocopy KTP Penanggungjawab yang masih berlaku;
2.
Surat Persetujuan Keluarga, diketahui Pengetua/ Tokoh Adat;
3.
Surat Keterangan Kepala Desa diketahui Camat;
4.
Fotocopy Surat Tanah/ Sertifikat tanah;
5.
Gambar Bangunan Tambak/Tugu/Monumen;
·
Persyaratan Teknis :
- Rekomendasi Tim Teknis (bila
diperlukan)
Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi
0 komentar:
Posting Komentar