SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

33. IZIN PENDIRIAN TAMBAK/ TUGU / MONUMEN

      IZIN PENDIRIAN TAMBAK/ TUGU / MONUMEN
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadudan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermateraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Fotocopy KTP Penanggungjawab yang masih berlaku;
2.     Surat Persetujuan Keluarga, diketahui Pengetua/ Tokoh Adat;
3.     Surat Keterangan Kepala Desa diketahui Camat;
4.     Fotocopy Surat Tanah/ Sertifikat tanah;
5.     Gambar Bangunan Tambak/Tugu/Monumen;

·           Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan)


Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi

0 komentar:

Posting Komentar