SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

16.IZIN KERJA PERAWAT GIGI

1.    IZIN KERJA PERAWAT GIGI
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Foto Copy Ijazah yang dilegalisir;
2.     Foto Copy Surat Tanda Register (STR)yang masih berlaku;
3.     Foto Copy KTP Tenaga Perawat Gigi yang masih berlaku;
4.     Foto Copy Sertifikat Kompetensi Perawat Gigi;
5.     Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP;
6.     Surat Keterangan dari Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja sebagai perawat gigi pada sarana tersebut;
7.     Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
8.     Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (dengan latar merah).

·           Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan)

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Register (STR).

·           Untuk Perpanjangan/Daftar Ulang :
1.     Surat permohonan;
2.     Asli Izin Kerja Perawat Gigi yang terakhir;
3.     Fotocopy KTP yang masih berlaku;
4.     Fotocopy Surat Tanda Register (STR) yang masih berlaku;
5.     Surat Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan masih bekerja sebagai perawat gigi pada sarana tersebut;
6.     Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (dengan latar merah).


0 komentar:

Posting Komentar