SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

1.IJIN LOKASI

IJIN LOKASI

Menyampaiakn Surat Permohonan Kepada Bupati tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kab.Tapanuli Utara diatas Kertas Bermaterai Rp.6000.dengan melampirkan :
1.Foto Kopi KTP bagi WNI atau Kartu Ijin Tinggal Terbatas dan IMTA Bagi WNA
2.Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Akta Pendirian dari Menteri Hukum & HAM
  RI.
3.Foto Copy Pengesahan Anggaran Dasar Bagi Badan Usaha Koperasi
4.Foto Copy NPWP Perusahaan/badan usaha.
5.Foto Copy Izin Prinsip Penanaman Modal
6.Peta Lokasi Skala (1:50.000)
7.Uarain garis Besar rencana Proyek
8.Pertimbangan Teknis pertananhan (Risilah BPN Kab.Taput)
9.Rekomendasi Tim Teknis Ibila diperlukan)
10.Bagi pemohon yang tidak Secara langsung menyampaiakn ke BPPTPM Kab.taput agar melampirkan
   Surat Kuasa Bermaterai Rp.6000.

Biaya Tidak di Kenakan Retribusi
Masa Berlaku Minimal 3 (tiga) Tahun

0 komentar:

Posting Komentar