IZIN USAHA PERDAGANGAN ( SIUP )
a. Perusahaan
Perseorangan :
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara
di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.
Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,-
2.
Fotocopy KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan yang masih
berlaku;
3.
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
4.
Fotocopy Lunas PBB Tahun Berjalan;
5.
Fotocopy Izin Gangguan(IG) yang masih berlaku dilegalisir;
6.
Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
b. Perusahaan
yang berbentuk Usaha Dagang (UD):
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati
Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal
Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan
melampirkan:
1.
Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,-;
2.
Fotocopy KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan yang masih
berlaku;
3.
Fotocopy Akta Pendirian/Akta Perubahan (jika ada) yang telah
di daftar di Pengadilan Negeri;
4.
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
5.
Fotocopy Lunas PBB Tahun Berjalan;
6.
Fotocopy Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku dilegalisir;
7.
Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
c. Perusahaan
yang berbentuk Koperasi :
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati
Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal
Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan
melampirkan:
1.
Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,-;
2.
Fotocopy KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan yang masih
berlaku;
3.
Fotocopy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan
pengesahan dari Instansi/ Pejabat berwenang;
4.
Struktur Organisasi dan Kepengurusan yang telah
mendapatkan pengesahan dari Instansi/ Pejabatberwenang;
5.
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Koperasi;
6.
Fotocopy Lunas PBB Tahun Berjalan;
7.
Fotocopy Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku dilegalisir;
8.
Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
d. Perusahaan yang berbentuk Perseroan terbatas
( PT ) :
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati
Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal
Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan
melampirkan:
1.
Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,-;
2.
Fotocopy KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan yang masih
berlaku;
3.
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan/Akta Perubahan (jika
ada);
4.
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan hukum dari Menteri
Hukum dan HAM yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
5.
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
6.
Fotocopy Lunas PBB Tahun Berjalan;
7.
Fotocopy Izin Gangguan(IG) yang masih berlaku dilegalisir;
8.
Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
e. Perusahaan yang berbentuk Persekutuan Komanditer
(CV) :
Menyampaikan
Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp.
6.000,- dengan melampirkan :
1.
Surat
Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,-;
2.
Fotocopy
KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku;
3.
Fotocopy
Akta Pendirian/Akta Perubahan (jika ada) yang dilegalisir;
4.
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
5.
Foto
Copy Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku dilegalisir;
6.
Fotocopy Lunas
PBB Tahun Berjalan;
7.
Pasphoto
berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
8.
Photo Usaha
ukuran Postcard (lengkap dengan merk usaha).
·
Persyaratan Teknis Izin Usaha
Perdagangan Perseorangan, Koperasi, PT, CV, dan UD
:
-
Rekomendasi
Tim Teknis (bila
diperlukan);
-
Bidang
Usaha/Jenis Dagangan Utama sesuai
ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ( KBLI ) Tahun terakhir;
· Untuk
Daftar Ulang :
a. Perusahaan Perseorangan :
- Surat Permohonan;
- Fotocopy KTP
Pemilik/Penanggung Jawab yang masih berlaku;
- Asli SIUP lama;
- Fotocopy Izin Gangguan (IG) yang masih
berlaku dilegalisir;
- Fotocopy Lunas PBB tahun berjalan;
- Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
b. Perusahaan Berbadan Hukum (PT, CV,
Koperasi dan UD) :
- Surat Permohonan;
- Fotocopy KTP Pemilik/Penanggungjawab
Perusahaan;
- Fotocopy Akta Perubahan (jika ada perubahan);
- Asli SIUP Lama;
- Fotocopy Izin Gangguan (IG) yang masih
berlaku dilegalisir;
- Fotocopy Lunas PBB tahun berjalan;
- Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2
(dua) lembar.
Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin selama 5 (lima)
tahun
0 komentar:
Posting Komentar