SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

52.IZIN USAHA PERDAGANGAN ( SIUP )

 IZIN USAHA PERDAGANGAN ( SIUP )
a.   Perusahaan Perseorangan :
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,-
2.     Fotocopy KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku;
3.     Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
4.     Fotocopy Lunas PBB Tahun Berjalan;
5.     Fotocopy Izin Gangguan(IG) yang masih berlaku dilegalisir;
6.     Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.

b.   Perusahaan yang berbentuk Usaha Dagang (UD):
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan:
1.     Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,-;
2.     Fotocopy KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku;
3.     Fotocopy Akta Pendirian/Akta Perubahan (jika ada) yang telah di daftar di Pengadilan Negeri;
4.     Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
5.     Fotocopy Lunas PBB Tahun Berjalan;
6.     Fotocopy Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku dilegalisir;
7.     Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

c.   Perusahaan yang berbentuk Koperasi :
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan:
1.     Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,-;
2.     Fotocopy KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku;
3.     Fotocopy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari Instansi/ Pejabat berwenang;
4.     Struktur Organisasi dan Kepengurusan yang telah mendapatkan pengesahan dari Instansi/ Pejabatberwenang;
5.     Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Koperasi;
6.     Fotocopy Lunas PBB Tahun Berjalan;
7.     Fotocopy Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku dilegalisir;
8.     Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.

d.   Perusahaan yang berbentuk Perseroan terbatas ( PT ) :
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan:
1.     Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,-;
2.     Fotocopy KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku;
3.     Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan/Akta Perubahan (jika ada);
4.     Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
5.     Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
6.     Fotocopy Lunas PBB Tahun Berjalan;
7.     Fotocopy Izin Gangguan(IG) yang masih berlaku dilegalisir;
8.     Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.



e.   Perusahaan yang berbentuk Persekutuan Komanditer  (CV) :
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,-;
2.     Fotocopy KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku;
3.     Fotocopy Akta Pendirian/Akta Perubahan (jika ada) yang dilegalisir;
4.     Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
5.     Foto Copy Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku dilegalisir;
6.     Fotocopy Lunas PBB Tahun Berjalan;
7.     Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
8.     Photo Usaha ukuran Postcard (lengkap dengan merk usaha).

·        Persyaratan Teknis Izin Usaha Perdagangan Perseorangan, Koperasi, PT, CV, dan UD :
-         Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-         Bidang Usaha/Jenis Dagangan Utama sesuai ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ( KBLI ) Tahun terakhir;

·      Untuk Daftar Ulang :
a.   Perusahaan Perseorangan :
-   Surat Permohonan;
-   Fotocopy KTP Pemilik/Penanggung Jawab yang masih berlaku;
-   Asli SIUP lama;
-   Fotocopy Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku dilegalisir;
-   Fotocopy Lunas PBB tahun berjalan;
-   Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
                            
b.   Perusahaan Berbadan Hukum (PT, CV, Koperasi dan UD) :
-   Surat Permohonan;
-   Fotocopy KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan;
-   Fotocopy Akta Perubahan (jika ada perubahan);
-   Asli SIUP Lama;
-   Fotocopy Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku dilegalisir;
-   Fotocopy Lunas PBB tahun berjalan;
-   Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi

Masa berlaku izin selama 5 (lima) tahun

0 komentar:

Posting Komentar