SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

32.IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB )

1.    IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB )
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli UtaradiataskertasbermateraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
-       Fotocopy KTP pemilikyang masih berlaku;
-       Fotocopy Sertifikat Tanah /Surat Keterangan Tanah;
-       Surat Rekomendasi dari Camat;
-       Fotocopy Bukti tanda Lunas PBB tahun berjalan;
-       Keterangan Situasi Bangunan ( KSB );
-       Daftar Rancangan Anggaran Biaya (RAB);
-       Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

·      Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-       Gambar Teknis;
-       Spesifikasi Teknis;
-       Bangunan harus satu garis lurus dengan bangunan di kiri kanan, serta tidak mengganggu terhadap kepentingan jalan umum;
-       Apabila dalam tempo 6 ( enam ) bulan terhitung sejak tanggal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan, kegiatan pembangunan belum dilaksanakan atau kegiatan pembangunan berhenti dan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak dilanjutkan maka IMB yang diterbitkan tersebut batal/ tidak berlaku lagi;
-       Disarankan untuk membuat ornament grafis Batak Toba pada bagian depan bangunan.


Biaya : dikenakan biaya retribusi

0 komentar:

Posting Komentar