1.
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB )
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli
UtaradiataskertasbermateraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
-
Fotocopy
KTP pemilikyang masih berlaku;
-
Fotocopy
Sertifikat Tanah /Surat Keterangan Tanah;
-
Surat
Rekomendasi
dari Camat;
-
Fotocopy
Bukti tanda Lunas PBB tahun berjalan;
-
Keterangan
Situasi Bangunan ( KSB );
-
Daftar
Rancangan Anggaran Biaya (RAB);
-
Pasphoto
berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua)
lembar.
· Persyaratan
Teknis :
-
Rekomendasi
Tim Teknis (bila
diperlukan);
-
Gambar Teknis;
-
Spesifikasi
Teknis;
-
Bangunan
harus satu garis lurus dengan bangunan di kiri kanan, serta tidak mengganggu
terhadap kepentingan jalan umum;
-
Apabila dalam tempo 6 ( enam ) bulan terhitung
sejak tanggal Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) diterbitkan, kegiatan pembangunan belum dilaksanakan atau
kegiatan pembangunan berhenti dan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak
dilanjutkan maka IMB yang diterbitkan tersebut batal/ tidak berlaku lagi;
- Disarankan untuk membuat ornament
grafis Batak Toba pada bagian depan bangunan.
Biaya : dikenakan biaya retribusi
0 komentar:
Posting Komentar