IZIN MENGGALI KERANGKA
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli
Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas
bermateraiRp. 6.000,- dengan melampirkan ;
1.
Fotocopy KTP penanggung jawab yang masih berlaku;
2.
Surat Keterangan Kepala Desa tentang Nama, Gelar dan tanggal
meninggal ataupun penguburan dari mendiang yang akan digali, diketahui
Camat;
3.
Surat Persetujuan Keluarga, diketahui Pengetua / Tokoh Adat;
4.
Jadwal penggalian kerangka mendiang yang direncanakan dan
disepakati oleh keluarga mendiang diketahui Pengetua/Tokoh adat.
·
Persyaratan Teknis :
- Rekomendasi Tim Teknis (bila
diperlukan)
Biaya
: tidak dikenakan biaya retribusi
0 komentar:
Posting Komentar