SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

34.IZIN MENGGALI KERANGKA

    IZIN MENGGALI KERANGKA
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermateraiRp. 6.000,- dengan melampirkan ;
1.     Fotocopy KTP penanggung jawab yang masih berlaku;
2.     Surat Keterangan Kepala Desa tentang Nama, Gelar dan tanggal meninggal ataupun penguburan dari mendiang yang akan digali, diketahui Camat;
3.     Surat Persetujuan Keluarga, diketahui Pengetua / Tokoh Adat;
4.     Jadwal penggalian kerangka mendiang yang direncanakan dan disepakati oleh keluarga mendiang diketahui Pengetua/Tokoh adat.

·           Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan)


Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi

0 komentar:

Posting Komentar