IZIN REKLAME
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati
Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal
Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermateraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.
Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab yang masih berlaku;
2.
Gambar Design Lay Out;
3.
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
4.
Fotocopy Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku dilegalisir;
5.
Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dilegalisir;
6.
Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan(TDP) dilegalisir;
7.
Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)Reklame dilegalisir;
8.
Fotocopy Akta Perusahaan yang dilegalisir oleh Pejabat/Instansi yang berwenang;
9.
Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
10. Surat
Pernyataan Kesanggupan Ganti Rugi Terhadap Dampak Kerusakan Yang Diakibatkan
Oleh Pendirian/Pemasangan Reklame.
11. Surat
pernyataan yang menyatakan bahwa gambar/tema/judul reklame tidak mengandung
unsur SARA dan tidak melanggar norma/etika.
·
Persyaratan Teknis :
-
Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Lahan/Tanah Lokasi;
Biaya : dikenakan pajak
pemasangan reklame
Masa berlaku izin : selama 1 (satu)
tahun
0 komentar:
Posting Komentar