SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

49. IZIN REKLAME

  IZIN REKLAME
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermateraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab yang masih berlaku;
2.     Gambar Design Lay Out;
3.     Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
4.     Fotocopy Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku dilegalisir;
5.     Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dilegalisir;
6.     Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan(TDP) dilegalisir;
7.     Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)Reklame dilegalisir;
8.     Fotocopy Akta Perusahaan yang dilegalisir oleh Pejabat/Instansi yang berwenang;
9.     Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
10. Surat Pernyataan Kesanggupan Ganti Rugi Terhadap Dampak Kerusakan Yang Diakibatkan Oleh Pendirian/Pemasangan Reklame.
11. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa gambar/tema/judul reklame tidak mengandung unsur SARA dan tidak melanggar norma/etika.

·           Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-       Surat Perjanjian Sewa Menyewa Lahan/Tanah Lokasi;

Biaya : dikenakan pajak pemasangan reklame

Masa berlaku izin : selama 1 (satu) tahun

0 komentar:

Posting Komentar