IZIN PENGAMBILAN SARANG BURUNG WALET
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati
Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal
Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan
melampirkan :
1.
Fotocopy KTP penanggung jawab yang masih berlaku;
2.
Rekomendasi Camat;
3.
Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
4.
Dokumen kegiatan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
5.
Surat Pernyataan bahwa yang bersangkutan dalam mengelola dan
mengusahakan Sarang Burung Walet mentaati
persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
·
Persyaratan Teknis :
- Rekomendasi Tim Teknis (bila
diperlukan);
- Khusus Pengelolaan dan Pengusahaan
Sarang Burung Walet diluar Habitat alami (dalam bangunan) harus dilengkapi Izin Gangguan ( IG )
dan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB );
- Dokumen Pengelolaan Lingkungan
(SPPL/UKL-UPL/atau AMDAL) untuk usaha yang mempengaruhi lingkungan.
Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin selama 1 (satu)
tahun
0 komentar:
Posting Komentar