SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

48. IZIN PENGAMBILAN SARANG BURUNG WALET

  IZIN PENGAMBILAN SARANG BURUNG WALET
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Fotocopy KTP penanggung jawab yang masih berlaku;
2.     Rekomendasi Camat;
3.     Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
4.     Dokumen kegiatan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
5.     Surat Pernyataan bahwa yang bersangkutan dalam mengelola dan mengusahakan Sarang Burung Walet mentaati persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

·           Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-       Khusus Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet diluar Habitat alami (dalam bangunan) harus dilengkapi Izin Gangguan ( IG ) dan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB );
-       Dokumen Pengelolaan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/atau AMDAL) untuk usaha yang mempengaruhi lingkungan.

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi

Masa berlaku izin selama 1 (satu) tahun

0 komentar:

Posting Komentar