1. IZIN
PRAKTEK TENAGA GIZI
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp.
6.000,- dengan melampirkan :
1.
Foto
Copy Ijazah yang dilegalisir;
2.
Foto
Copy Surat Tanda Register (STR)yang masih berlaku;
3.
Foto
Copy KTP Tenaga Gizi yang
masih berlaku;
4.
Surat
Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP;
5.
Surat Pernyataan memiliki tempat
praktiksecara mandirisebagai tenaga gizi;
6.
Surat
Rekomendasi dari Organisasi
Profesi;
7.
Pas
foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
(latar merah);
8.
Fotocopy Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku;
9.
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL).
·
Persyaratan Teknis :
- Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan)
Biaya
: tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin sesuai dengan masa berlaku STR yang dimiliki
·
Untuk
Perpanjangan/Daftar Ulang :
1.
Surat permohonan;
2.
Asli Izin Praktek Tenaga Gizi yang terakhir;
3.
Fotocopy KTP yang masih berlaku;
4.
Foto
Copy Surat Tanda Register (STR)
yang masih berlaku;
5.
Fotocopy Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku;
6.
Surat
Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP;
7.
Surat Pernyataan memiliki tempat
praktik mandirisebagai tenaga gizi;
8.
Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak
2 lembar (dengan latar merah).
0 komentar:
Posting Komentar