SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

44.IZIN USAHA MEMBUKA KOLAM PEMBENIHAN IKAN, KOLAM AIR DERAS, JALA APUNG, KOLAM PENSISTEM DAN KOLAM KERAMBA

   IZIN USAHA MEMBUKA KOLAM PEMBENIHAN IKAN, KOLAM AIR DERAS, JALA APUNG, KOLAM PENSISTEM DAN KOLAM KERAMBA
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utaradi atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab yang masih berlaku;
2.     Peta lokasi skala 1:10.000;
3.     Rekomendasi Camat;
4.     Gambar situasi dan Gambar Rencana;
5.     Foto copy Lunas PBB Tahun berjalan;
6.     Fotocopy Izin Gangguan ( IG ) yang masih berlaku dilegalisir;
7.     Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;

·           Persyaratan Teknis :
-          Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-          Usaha Membuka Kolam Pembenihan Ikan, Kolam Air Deras, Jala Apung, Kolam Pensistem dan Kolam Keramba yang mencemari lingkungan wajib memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/atau AMDAL).

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi

Masa berlaku izin selam 1 (satu) tahun.

0 komentar:

Posting Komentar