1. IZIN
PRAKTEK TERAPIS WICARA
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeterai Rp.
6.000,- dengan melampirkan :
1.
Fotocopy
KTP Tenaga Terapis Wicara yang masih berlaku;
2.
Foto copy ijazah yang dilegalisir;
3.
Foto copy Surat Tanda Register (STR)
yang masih berlaku;
4.
Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP;
5.
Surat pernyataan mempunyai tempat praktik mandiri sebagai tenaga terapis
wicara;
6.
Pas foto berwarna uk. 3 x 4 cm, 2 (dua) lembar (latar merah);
7.
Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
8.
Fotocopy Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku;
9.
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL).
·
Persyaratan Teknis :
- Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan)
Biaya
: tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Register (STR)
·
Untuk
Perpanjangan/Daftar Ulang :
1.
Surat permohonan;
2.
Asli Izin Praktek Terapis Wicara yang terakhir;
3.
Fotocopy KTP yang masih berlaku;
4.
Surat pernyataan mempunyai tempat praktik mandiri sebagai tenaga terapis
wicara;
5.
Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP;
6.
Fotocopy Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku;
7.
Foto copy Surat Tanda Register (STR)
yang masih berlaku
8.
Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak
2 lembar (dengan latar merah).
0 komentar:
Posting Komentar