SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

53.IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

1.    IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan:
1.     Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,-;
2.     Fotocopy KTP pemilik/ penanggung jawab yang masih berlaku;
3.     Fotocopy Izin Gangguan ( IG ) yang masih berlaku dilegalisir;
4.     Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dilegalisir;
5.     Khusus untuk usaha yang berbadan hukum, melampirkan fotocopy Akta Pendirian/Akta Perubahan(jika ada) yang dilegalisir dan didaftar;
6.     Fotocopy Lunas PBB tahun berjalan;
7.     Daftar Minuman beralkohol yang dijual;
8.     Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

·           Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).

Biaya: dikenakan Biaya Retribusi

Masa berlaku izin selama 1 (satu) tahun

0 komentar:

Posting Komentar