1.
IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara
di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan:
1.
Surat
Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,-;
2.
Fotocopy
KTP pemilik/ penanggung jawab yang masih berlaku;
3.
Fotocopy
Izin Gangguan ( IG ) yang masih berlaku dilegalisir;
4.
Fotocopy
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dilegalisir;
5.
Khusus
untuk usaha yang berbadan hukum, melampirkan fotocopy Akta Pendirian/Akta
Perubahan(jika ada) yang
dilegalisir dan didaftar;
6.
Fotocopy
Lunas PBB tahun berjalan;
7.
Daftar Minuman
beralkohol yang dijual;
8.
Pasphoto
berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua)
lembar.
·
Persyaratan Teknis :
-
Rekomendasi
Tim Teknis (bila diperlukan).
Biaya: dikenakan Biaya Retribusi
Masa berlaku izin selama 1 (satu) tahun
0 komentar:
Posting Komentar