SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

17.IZIN KERJA PERAWAT ANASTESI

1.    IZIN KERJA PERAWAT ANASTESI

Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Foto Copy Ijazah yang dilegalisir;
2.     Foto Copy Surat Tanda Register (STR)yang masih berlaku;
3.     Foto Copy KTP Tenaga Perawat Anastesi yang masih berlaku;
4.     Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP;
5.     Surat Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakanbekerja sebagai perawat anastesi pada sarana tersebut;
6.     Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
7.     Pas foto berwarna uk. 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar (latar merah).

·           Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan)

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Register (STR).

·           Untuk Perpanjangan/Daftar Ulang :

1.     Surat permohonan;
2.     Asli Izin Kerja Perawat Anastesi yang terakhir;
3.     Fotocopy KTP yang masih berlaku;
4.     Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP;
5.     Foto Copy Surat Tanda Register (STR) yang masih berlaku;
6.     Fotocopy Surat Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja sebagai perawat anastesi pada sarana tersebut;

7.     Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (latar merah).

0 komentar:

Posting Komentar