1.
IZIN KERJA PERAWAT ANASTESI
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp.
6.000,- dengan melampirkan :
1.
Foto
Copy Ijazah yang dilegalisir;
2.
Foto
Copy Surat Tanda Register (STR)yang masih berlaku;
3.
Foto
Copy KTP Tenaga Perawat
Anastesi yang
masih berlaku;
4.
Surat
Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP;
5.
Surat Keterangan dari pimpinan sarana
pelayanan kesehatan yang menyatakanbekerja sebagai perawat anastesi
pada sarana tersebut;
6.
Rekomendasi
dari Organisasi
Profesi;
7.
Pas
foto berwarna uk.
3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar (latar merah).
·
Persyaratan Teknis :
- Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan)
Biaya
: tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Register (STR).
·
Untuk
Perpanjangan/Daftar Ulang :
1.
Surat permohonan;
2.
Asli Izin Kerja Perawat Anastesi yang terakhir;
3.
Fotocopy KTP yang masih berlaku;
4.
Surat
Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP;
5.
Foto
Copy Surat Tanda Register (STR) yang masih berlaku;
6.
Fotocopy Surat Keterangan dari pimpinan
sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja sebagai perawat anastesi
pada sarana tersebut;
7.
Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak
2 lembar (latar merah).
0 komentar:
Posting Komentar