IZIN PEMANFAATAN AIR TANAH
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara
di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.
Foto copy KTP Penanggung jawab yang masih berlaku;
2.
Pas Photo berwarna ukuran 3X4, sebanyak 2 (dua)
lembar;
3.
Rekomendasi Camat;
4.
Peta Topografi dengan skala 1:50.000;
5.
Surat Pernyataan diatas kertas bermeterai perihal:
a)
Kesanggupan memasang meteran;
b)
Kesanggupan Melakukan Penghijauan di Lokasi Sumber
Air;
c)
Kesanggupan pembuatan sumur resapan dan/atau saluran
pembuangan bekas pemakaian air.
6.
Foto copy Akta Perusahaan yang telah legalisir dan terdaftar;
7.
Foto copy Sertifikat Tanah/ Surat Keterangan Kepemilikan
Tanah;
8.
Hasil Analisis Kimia Air Bawah Tanah;
9.
Foto copy Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku dilegalisir;
10. Foto copy NPWP Perusahaan;
·
Persyaratan Teknis :
-
Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-
Usaha yang mencemari lingkungan wajib memiliki dokumen
Pengelolaan Lingkungan (SPPL/ UKL-UPL/atau AMDAL).
Untuk perpanjangan Izin Pemanfaatan Air Tanah, harus melampirkan Bukti Pembayaran Pajak Air Tanah Tahun berjalan.
Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin selama 1 (satu)
tahun
0 komentar:
Posting Komentar