SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

55.IZIN PEMANFAATAN AIR TANAH

  IZIN PEMANFAATAN AIR TANAH
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Foto copy KTP Penanggung jawab yang masih berlaku;
2.     Pas Photo berwarna ukuran 3X4, sebanyak 2 (dua) lembar;
3.     Rekomendasi Camat;
4.     Peta Topografi dengan skala 1:50.000;
5.     Surat Pernyataan diatas kertas bermeterai perihal:
a)     Kesanggupan memasang meteran;
b)     Kesanggupan Melakukan Penghijauan di Lokasi Sumber Air;
c)      Kesanggupan pembuatan sumur resapan dan/atau saluran pembuangan bekas pemakaian air.
6.     Foto copy Akta Perusahaan yang telah legalisir dan terdaftar;
7.     Foto copy Sertifikat Tanah/ Surat Keterangan Kepemilikan Tanah;
8.     Hasil Analisis Kimia Air Bawah Tanah;
9.     Foto copy Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku dilegalisir;
10. Foto copy NPWP Perusahaan;

·           Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-       Usaha yang mencemari lingkungan wajib memiliki dokumen Pengelolaan Lingkungan (SPPL/ UKL-UPL/atau AMDAL).

Untuk perpanjangan Izin Pemanfaatan Air Tanah, harus melampirkan Bukti Pembayaran Pajak Air Tanah Tahun berjalan.

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi

Masa berlaku izin selama 1 (satu) tahun

0 komentar:

Posting Komentar