SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

46. IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN

     IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala  Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan:
1.     Fotocopy KTP penanggung jawab yang masih berlaku;
2.     Peta lokasi yang dimohon dengan skala 1 : 10.000 yang disahkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Utara;
3.     Rekomendasi Camat;
4.     Surat Pernyataan di atas  kertas bermaterai tentang kesanggupan tidak merusak hutan dan pemamfaatan hasil hutan ikutan yang diambil;
5.     Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

·           Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-       Izin diberikan pada hutan yang memiliki fungsi hutan produksi (termasuk hutan tanaman reboisasi ), Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi yang dapat dikonversi serta tidak dibebani HPH atau hak-hak lain di bidang kehutanan;
-       Untuk setiap pemohon, Izin diberikan maksimal untuk 5 (lima) jenis hasil hutan ikutan

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi

Masa berlaku izin : selama 1 (satu) tahun

0 komentar:

Posting Komentar