IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati
Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan
Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,-
dengan melampirkan:
1.
Fotocopy KTP penanggung jawab yang masih berlaku;
2.
Peta lokasi yang dimohon dengan skala 1 : 10.000 yang disahkan oleh
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Utara;
3.
Rekomendasi Camat;
4.
Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai tentang kesanggupan tidak
merusak hutan dan pemamfaatan hasil hutan ikutan yang diambil;
5.
Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
·
Persyaratan Teknis :
- Rekomendasi Tim Teknis (bila
diperlukan);
- Izin diberikan pada hutan yang memiliki
fungsi hutan produksi (termasuk hutan tanaman reboisasi ), Hutan Produksi
Terbatas, Hutan Produksi yang dapat dikonversi serta tidak dibebani HPH atau
hak-hak lain di bidang kehutanan;
- Untuk setiap pemohon, Izin diberikan
maksimal untuk 5 (lima) jenis hasil hutan ikutan
Biaya
: tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin : selama 1 (satu)
tahun
0 komentar:
Posting Komentar