1. IZIN
OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati
Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas
bermeterai Rp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.
Photo
Copy KTP Ketua Penyelenggara yang masih berlaku;
2.
Daftar Siswa;
3.
Data Pendidik
dan Tenaga Kependidikan;
4.
Struktur
Organisasi;
5.
Profil PAUD
Kelompok Bermain;
6.
Foto
Pembelajaran dan Lokasi Kegiatan;
7.
Rekomendasi
Camat;
8.
SK Terakhir
Guru PAUD;
9.
Foto Copy Akta Pendirian
PAUD;
10.
Foto Copy NPWP;
11.
Pas
foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
·
Persyaratan Teknis :
- Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan)
Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku Izin maksimal selama 3 (tiga)
tahun.
0 komentar:
Posting Komentar