SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

6. IZIN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)

1.    IZIN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Photo Copy KTP Ketua Penyelenggara yang masih berlaku;
2.     Daftar Siswa;
3.     Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
4.     Struktur Organisasi;
5.     Profil PAUD Kelompok Bermain;
6.     Foto Pembelajaran dan Lokasi Kegiatan;
7.     Rekomendasi Camat;
8.     SK Terakhir Guru PAUD;
9.     Foto Copy Akta Pendirian PAUD;
10. Foto Copy NPWP;
11. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

·           Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan)

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi

Masa berlaku Izin maksimal selama 3 (tiga) tahun.

0 komentar:

Posting Komentar