SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

11. IZIN KERJA BIDAN

1.    IZIN KERJA BIDAN
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Fotocopy KTP Tenaga Bidan yang masih berlaku;
2.     Fotocopy Surat Tanda Register (STR);
3.     Fotocopy Ijazah Bidan yang dilegalisir;
4.     Surat keterangan dari pimpinan sarana kesehatan yang menyatakan masih bekerja sebagai Bidan pada sarana yangbersangkutan;
5.     Surat keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP;
6.     Rekomendasi dari organisasi profesi (IBI);
7.     Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm 2 lembar (dengan latar biru).

·           Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan)

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi

Masa berlaku Izin sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Register (STR).

·           Untuk Perpanjangan/Daftar Ulang :
1.   Surat permohonan;
2.   Asli Izin Kerja Bidan yang terakhir;
3.   Fotocopy KTP yang masih berlaku;
4.   Fotocopy Surat Tanda Register (STR) yang masih berlaku;
5.   Surat keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP;
6.   Surat Keterangan dari pimpinan sarana kesehatan yang menyatakan masih bekerja sebagai Bidan pada sarana yang bersangkutan;
7.   Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm 2 lembar(dengan latar biru).


0 komentar:

Posting Komentar