1.
IZIN KERJA BIDAN
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,-
dengan melampirkan :
1.
Fotocopy KTP Tenaga Bidan yang masih berlaku;
2.
Fotocopy Surat Tanda
Register (STR);
3.
Fotocopy Ijazah Bidan yang dilegalisir;
4.
Surat keterangan dari pimpinan sarana
kesehatan yang menyatakan masih bekerja sebagai Bidan
pada sarana yangbersangkutan;
5.
Surat keterangan sehat dari Dokter
yang memiliki SIP;
6.
Rekomendasi dari organisasi profesi (IBI);
7.
Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm 2
lembar (dengan latar biru).
·
Persyaratan Teknis :
- Rekomendasi Tim Teknis (bila
diperlukan)
Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku Izin
sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Register (STR).
·
Untuk Perpanjangan/Daftar Ulang :
1. Surat permohonan;
2. Asli Izin Kerja Bidan yang terakhir;
3. Fotocopy KTP yang masih berlaku;
4. Fotocopy Surat Tanda Register (STR) yang masih berlaku;
5. Surat
keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP;
6. Surat Keterangan dari pimpinan sarana
kesehatan yang menyatakan masih bekerja sebagai Bidan
pada sarana yang bersangkutan;
7. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm 2
lembar(dengan
latar biru).
0 komentar:
Posting Komentar