SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

39. IZIN PENGATURAN RUMAH MAKAN DAN BAR

  IZIN PENGATURAN RUMAH MAKAN DAN BAR
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman ModalKabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermateraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab yang masih berlaku;
2.     Fotocopy Surat Tanah / Sertifikat Tanah;
3.     Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB );
4.     Fotocopy Izin Gangguan ( IG );
5.     Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
6.     Foto copy Lunas PBB Tahun berjalan;
7.     Rekomendasi Camat;
8.     Surat Pernyataan di atas  kertas bermaterai tentang kesanggupan menyajikan makanan sehat dan tidak kadaluarsa (untuk Rumah Makan);
9.     Surat Pernyataan di atas  kertas bermaterai tentang kesanggupan menjaga ketertiban umun, kesopanan dan menghormati budaya setempatyang diketahui Kepala Desa/ Lurah (untuk BAR);
10. Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

·           Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-       Usaha Restoran, Rumah Makan dan bar wajib memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan (SPPL/ UKL-UPL/atau AMDAL).

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi

Masa berlaku izin selama 1 (satu) tahun.

0 komentar:

Posting Komentar