IZIN PENGATURAN RUMAH MAKAN DAN BAR
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati
Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman ModalKabupaten Tapanuli Utara di atas kertas
bermateraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.
Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab yang masih berlaku;
2.
Fotocopy Surat Tanah / Sertifikat Tanah;
3.
Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB );
4.
Fotocopy Izin Gangguan ( IG );
5.
Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
6.
Foto copy Lunas PBB Tahun berjalan;
7.
Rekomendasi Camat;
8.
Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai tentang kesanggupan
menyajikan makanan sehat dan tidak kadaluarsa (untuk Rumah Makan);
9.
Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai tentang kesanggupan menjaga
ketertiban umun, kesopanan dan menghormati budaya setempatyang diketahui Kepala
Desa/ Lurah (untuk BAR);
10. Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 2 (dua)
lembar.
·
Persyaratan Teknis :
-
Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-
Usaha Restoran, Rumah Makan dan bar wajib memiliki Dokumen Pengelolaan
Lingkungan (SPPL/ UKL-UPL/atau AMDAL).
Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku
izin selama 1 (satu) tahun.
0 komentar:
Posting Komentar