1.
IZIN OPERASIONAL BALAI PENGOBATAN
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati
Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas
bermeterai Rp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.
Foto
copy KTP Pemilik/
Penanggung jawab;
2.
Foto
copy Akta Perusahaan yang telah mendapat pengesahan/pendaftaran dari
Pejabat/Instansi yang berwenang;
3.
Foto
copy Ijazah terakhir Pimpinan,Dokter dan Tenaga Kesehatan lainnya;
4.
Foto
copy STR Dokter dan Tenaga
Kesahatan lainnya;
5.
Foto
copy Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku dilegalisir;
6.
Surat
Pernyataan Dokter Pengawas diatas kertas bermeterai Rp. 6.000,-;
7.
Daftar
Pegawai Balai Pengobatan;
8.
Foto copy Surat Izin Kerja dan Surat Praktek Dokter
dan Tenaga
Kesehatan lainnya;
9.
Daftar
Inventaris dan Peralatan Medis;
10. Daftar obat-obatan yang digunakan;
11. Gambar Situasi Bangunan Balai
Pengobatan
12. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 2 lembar;
13. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan
(SPPL/UKL-UPL/AMDAL) bagi yang menimbulkan dampak pada lingkungan.
·
Persyaratan Teknis :
-
Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan)
Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku
Izin maksimal selama 5 (lima) tahun
0 komentar:
Posting Komentar