SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

5.IZIN OPERASIONAL PENYELENGGARAN KURSUS PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH

IZIN OPERASIONAL PENYELENGGARAN KURSUS PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH

Menyampaiakan Surat Permohonan Kepada Bupati tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kab.Tapanuli Utara diatas Kertas Bermaterai Rp.6000.dengan melampirkan :

1.Fotocopy Ketua Penyelenggara masih Berlaku
2.Daftar Siswa
3.Data Pendikan dan Tenaga Pendidikan
4.Struktur Organisasi
5.Profil Lembaga Kursus/Lembaga Pelatihan
6.Ijazah Infsruktur/Staf Pengajaran
8.Fotocopy Akte Pendirian Penelenggara Kursus
9.Pas foto berwarna

*Persayaratan Teknis:
 -Rekomendasi teknsis Bila di Perlukan

Biaya Tidak di Kenakan Retribusi
Masa Berlaku Minimal 3 (tiga) Tahun


0 komentar:

Posting Komentar